Proses Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Terbaru. Sebagai warga negara Indonesia yang baik mempunyai dokumen kependudukan yakni sesuatu yang wajib dilakukan. Kartu Keluarga merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang ada di Indonesia. Meskipun keluarga hanya terdiri dari suami dan istri, tetap harus mempunyai Kartu Keluarga. Kartu Keluarga menjadi dokumen dasar sebelum dokumen lain dibentuk menyerupai KTP, Akta Kelahiran dan lain lain. Untuk itu sangat penting untuk mengetahui cara menciptakan dan mengurus kartu keluarga.
Apakah menciptakan dan mengurus Kartu Keluarga itu sulit? Sangat sangat gampang untuk mengurus kartu keluarga kini ini. Dan jangan berpikiran untuk memperlihatkan fee atau gaji atau imbalan kepada petugas mulai dari RT, RW, Desa hingga Kecamatan dalam mengurus Kartu Keluarga. Karena ketika ini sudah sangat tidak boleh yang namanya pungli atau pungutan liar. Kalau ada yang meminta pungutan, anda wajib untuk segera melaporkan ke pegawapemerintah yang berwenang.
Bagi anda yang gres menikah wajib untuk segera menciptakan Kartu Keluarga baru. Atau kalau ada penambahan anggota keluarga, segera buat KK. Seperti apa proses pembuatan Kartu Keluarga terbaru, berikut ulasannya.
Perubahan profil penduduk menyerupai Pendidikan atau Pekerjaan, biasanya akan ditanyakan berupa fotokopi ijazah atau SK Pengangkatan Sebagai Pegawai.
Setelah anda menyiapkan semua persyaratan pembuatan Kartu Keluarga Baru, silahkan anda tiba ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Kemudian di Kantor Desa/ Kelurahan akan dibuatkan formulir dan pengantar ke kantor Kecamatan guna proses pembuatan kartu Keluarga lebih lanjut.
Jika Kartu Keluarga Baru alasannya yakni kedatangan anggota keluarga, proses pembuatan KK akan hingga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) sebelum diterbitkan Kartu Keluarga Baru Oleh Kecamatan.
Apakah menciptakan dan mengurus Kartu Keluarga itu sulit? Sangat sangat gampang untuk mengurus kartu keluarga kini ini. Dan jangan berpikiran untuk memperlihatkan fee atau gaji atau imbalan kepada petugas mulai dari RT, RW, Desa hingga Kecamatan dalam mengurus Kartu Keluarga. Karena ketika ini sudah sangat tidak boleh yang namanya pungli atau pungutan liar. Kalau ada yang meminta pungutan, anda wajib untuk segera melaporkan ke pegawapemerintah yang berwenang.
Bagi anda yang gres menikah wajib untuk segera menciptakan Kartu Keluarga baru. Atau kalau ada penambahan anggota keluarga, segera buat KK. Seperti apa proses pembuatan Kartu Keluarga terbaru, berikut ulasannya.
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Keluarga (KK)
Persiapan sebelum menciptakan Kartu Keluarga
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum menciptakan Kartu Keluarga sebagai persyaratannya. Secara umum persyaratan untuk menciptakan kartu keluarga yakni sebagai berikut:- Surat Pengantar RT dan/atau RW
- Kartu Keluarga Lama (Asli/ Kopi)
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi anda yang gres menikah/ Cerai
- Surat Keterangan Lahir (Dari Rumah Sakit/ Klinik/ Dokter/ Bidan)
- Surat Pengangkatan Anak (Anak Angkat)
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayah.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
Kartu Keluarga Keluarga Baru
Bagi anda yang gres menikah, syarat untuk menciptakan kartu keluarga yakni sebagai berikut.- Surat Keterangan RT dan RW
- Buku/ Surat Nikah
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Kartu Keluarga Tambah Anggota Keluarga
Jika terdapat penambahan anggota keluarga menyerupai kelahiran anak atau alasannya yakni ada kedatangan anggota keluarga lain yang belum ada dalam daftar Kartu Keluarga maka perlu segera dibuatkan Kartu Keluarga Baru. Persyaratan Kartu Keluarga Baru alasannya yakni ada penambahan anggota keluarga yakni sebagai berikut:- Surat pengantar dari RT/ RW
- Kartu Keluarga yang usang (Asli)
- Surat Keterangan Kelahiran
- Kartu Keluarga yang usang atau Kartu Keluarga yang ditumpangi (Keluarga Pendatang).
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang Pendatang)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang gres tiba dari luar negeri
- Untuk WNA yang tinggal di Indonesia dan akan dimasukan ke dalam KK dokumen ditambah dengan Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri
Kartu Keluarga Baru Pengurangan Anggota Keluarga
Setiap keluarga sanggup bertambah sanggup juga berkurang. Berkurang sanggup alasannya yakni ada yang pindah atau menikah sehingga menjadi keluarga gres atau berkurang alasannya yakni kematian. Persyaratan KK alasannya yakni pengurangan anggota keluarga yakni sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang usang (Asli)
- Surat Keterangan Kematian (Ada Keluarga yang meninggal)
- Surat Keterangan Pindah / pindah tiba (ada keluarga yang pindah)
Kartu Keluarga Hilang atau rusak
Jika Kartu Keluarga anda hilang atau rusak segera anda lapor ke kantor polisi untuk meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan persyaratan pembuatan kartu keluarga hilang atau rusak yakni sebagai berikut:- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan menyerupai KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Persyaratan Untuk Perubahan Profil Penduduk
Perubahan profil penduduk menyerupai Pendidikan atau Pekerjaan, biasanya akan ditanyakan berupa fotokopi ijazah atau SK Pengangkatan Sebagai Pegawai.
Setelah anda menyiapkan semua persyaratan pembuatan Kartu Keluarga Baru, silahkan anda tiba ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Kemudian di Kantor Desa/ Kelurahan akan dibuatkan formulir dan pengantar ke kantor Kecamatan guna proses pembuatan kartu Keluarga lebih lanjut.
Jika Kartu Keluarga Baru alasannya yakni kedatangan anggota keluarga, proses pembuatan KK akan hingga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) sebelum diterbitkan Kartu Keluarga Baru Oleh Kecamatan.